Rabu, 12 Januari 2011

Pendiri FaceBook Di Gugat

Mark Zuckerberg dianggap mencuri ide kawan-kawan kuliahnya.

Dua teman kuliah Mark Zuckerberg, pendiri situs jejaring sosial Facebook, mengajukan upaya peninjauan kembali atas perjanjian yang sudah mereka buat dengan Zuckerberg.
Dalam perjanjian itu kedua alumni Universitas Harvard tersebut menerima kompensasi setelah mereka menuding Zuckerberg mencuri ide yang mendasari munculnya Facebook.

Cameron dan Tyler Winklevoss, yang adalah saudara kembar bersama Divya Narendra mendapatkan kompensasi sebesar US$ 65 juta atau Rp 587 miliar pada tahun 2008.

Kini mereka berpendapat bahwa perjanjian itu harus ditinjau ulang, karena saat itu Zuckerberg tidak mengungkapkan nilai Facebook sebenarnya dan kedua saudara ini menganggap mereka harus mendapatkan kompensasi lebih banyak.

Meski sudah mengajukan gugatan, panel hakim di Pengadilan San Francisco belum memutuskan apakah akan kembali membuka kasus ini.

Masalah perselisihan seputar pendirian Facebook juga menjadi inti film sukses The Social Network yang dirilis tahun lalu.

Jejaring sosial Facebook diluncurkan Februari 2004 dan hingga bulan Juli 2010 memiliki 500 juta pengguna aktif di seluruh dunia.

Selain banyak menjaring pengguna, Facebook memberikan keuntungan finansial bagi pemiliknya.

Tahun lalu Facebook berhasil meraup pendapatan sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun atau naik 158% dari pendapatan tahun 2009 yaitu sebesar US$ 775 juta.
sumber : www.bbc.co.uk

0 komentar:

Posting Komentar